| 17 October 2014 | 09:11 Dibaca: 35 Komentar: 0 0
Jayapura
– Pesanan munisi 147 Buah dari beberapa jenis sejata yang berhasil
digagalkan oleh petugas keamanan bandara Sentani saat hendak
diselundupkan oleh tersangka berinisial
TW, Minggu (12/10) lalu itu merupakan bingkisan yang sekiranya akan di
berikan kepada Puron Wenda dan Enden Wanimbo, kelompok kriminal
bersenjatayang berkedudukan di wilayah Lanny Jaya. Yang sering melakukan
penyerangan terhadap Pos-pos TNI dan Polri karena beberapa kali
melakukan aksi penyerangan terhadap aparat keamanan di wilayah itu.
Kapolda
Papua, Irjen Pol. Yotje Mende mengungkapkan “Dari hasil pemeriksaan
dapat disimpulkan bahwa ratusan amunisi itu pesanan Puron Wenda dan
Enden Wanimbo, yang telah menunggu kiriman munisi dari pelaku yang
berusaha menyelundupkan peluru itu adalah kurir dari kelompok Puron Wenda dan Eden Wanimbo.
Pelaku
penyelundupan ratusan amunisi berinisial TW saat ini sudah ditahan dan
dalam proses penyidikan bahkan pelaku TW akan dikenakan jerat pasal
penyalah gunan senjata dan munisi dengan hukuman berat. Sedangkan
kelompok Puron Wenda dan Eden Wanimbo merupakan DPO Polda Papua kerena
serangkaian aksi teror dan penembakan, akan terus diburu oleh aparat TNI
dan Polri hingga ditangkap hidup-hidup ataupun mati. Karena aksinya iru
dianggap telah meresahkan warga di Kabupaten Lanny Jaya maupun
mengganggu keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah
itu.
Sehingga
warga masyarakat di Lannya jaya beraimai-ramai mendatangi kantor
distrik beberapa waktu yang lalu, mereka bersepakat memberi sangsi
kepada Kelompok Kriminal Bersenjata memberikan denda Adat sebesar 2
Miliyar apabila kelompok tersebut melakukan aksi penembakan dan teror
serta ikut serta berusaha menyembunyikan pelaku akan dikenakan sangsi
berupa denda adat.
Wujud
penolakan masyarakat terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata dituangkan
dalam deklarasi dan penandatanganan oleh seluruh masyarakat untuk
menolak dan melarangkeras perkembangannya KKB di wilayah Lannya Jaya.
Masyarakat merasa junuk dan
bosan kepada KKB yang sering melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum
dan bertentangan dengan ajaran agama, yang mengajarkan kasih sayang
antar sesama.
Kaitanya
dengan itu, mari kita mencegah dan menagkap pelaku agar bisa diadili
guna mempertanggungjawabkan segala tindakannya yang selama ini
tindakannya telah melanggar norma-norma hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar