Pengganti Maruli Hutagalung itu menegaskan meski beberapa pihak meragukan kinerjanya memimpin Kejaksaan Tinggi Papua, namun ia akan membuktikan bahwa dirinya mampu memiliki kinerja maksimal bagi korps adyaksa itu.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi Asisten I Pemprov Papua Doren Wakerka dan Kepala Badan Penanaman Modal John Way akan tuntas hingga ada putusan atau vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
“Kasus tersebut tidak akan berhenti karena sudah sampai adanya putusan. Tidak mungkin kami hentikan kasus itu. Apalagi, kasus ini sudah disidangkan di pengadilan dan kini tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Tipikor,” kata Herman Da Silva, Jumat (7/11).
Katanya, jika sampai Majelis Hakim menvonis bebas kedua terdakwa, pihak Kejaksaan Tinggi Papua akan melakukan kasasi atau upaya hukum maksimal yang diberikan kepada Kejati Papua.
“Memang menangani kasus korupsi di Papua bukan hal yang gampang. Banyak tantangan. Namun, kami tidak akan kendor. Kami akan bekerja secara profesional dan proporional,” katanya.
Menurut Heman Da Silva, ia juga akan tetap bermitra dan menggunakan media massa dalam melaksanakan tugasnya ke depan. Terutama dalam pemberitaan mengenai penanganan kasus korupsi.
“Media merupakan mitra Kejaksaan Tinggi Papua. Nama kami bisa besar karena media. Tentu membutuhkan media untuk mempubliksikan sejauh mana kinerja kami,” katanya. (Arjuna Pademme)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar