Taksir item ini
Dua Pejabat Pemprov Papua Dituntut 6 Tahun
JAYAPURA[PAPOS]-Dua pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yakni terdakwa berinisial DW (45) selaku mantan Plt. Bupati Lanny Jaya tahun 2010, saat ini Asisten I Sekda Provinsi Papua dan JW (45) selaku mantan
Penjabat Bupati Lanny Jaya tahun 2010, sekarang Kepala Badan Perzinan
Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Provinsi Papua, dituntut oleh jaksa
penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 6 Tahun .
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketui Marthinus Balla, SH didampingi Anggota
Majelis Hakim masing-masing Petrus Maturbongs, SH.MH, dan Linn Carol
Hamadi, SH, serta Panitia Pengganti Ahab Pallora, SH di Pengadilan
Tipikor Jayapura, Rabu (15/10/2014) , JPU Yulius Teuf, SH dalam uraian tuntutannya menyebutkan, bahwa
perbuatan terdakwa sesuai fakta-fakta dipersidangan menimbulkan
kerugiaan bagi keuangan negara/keuangan daerah sesuai hasil audit BPK
Perwakilan Provinsi Papua untuk dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya
tahun 2010 berdasarkan surat No 47 C/LHP/XIX/JYP 12/2011 tanggal 19
Desember 2011 tentang LHP atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 sebesar Rp 3.216.250.000.
Karena itu akibat perbuatan itu, terdakwa DW dan JW terbukti kuat melanggar pidana dalam
pasal 2 ayat (1) UU No. 33 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang
perubahan UU No.33 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dikatakan
JPU, terdakwa DW pada 22 Agustus 2010-2011 bertempat di Tiom, Kabupaten
Lanny Jaya terdakwa bersama-sama dengan Banten Wenda, SE., M.Si,
Yorpina Wakerwa, A.md.Bank, Yosias Radjabaycole, S.Sos, Esben Wakerwa,
S.Pd,Constensi Runggerary, S.Sos, Albenius Wenda, S.Sos, Daniel Rante,
S.Sos, Nico Rumbino, SE, yang perkara mereka telah diputuskan
oleh Pengadilan Tipikor Jayapura dan sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap sehingga telah dieksekusi dan bersama juga dengan Jhoni Way,
S.Hut, M.Si, yang perkaranya digunakan secara terpisah.
Terdakwa
DW sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau
menyuruh melakukan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau koorperasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dengan cara
sebagai berikut.
Pertama,
terdakwa sebagai Plt. Bupati Lanny Jaya membuat Memo Plt. Bupati Lanny
Jaya A/n. DW tanggal 22 Agustus 2010. Isi Memo Kadis PPKAD Kabupaten
Lanny Jaya supaya dicairkan Dana Pemilukada tahap awal untuk kegiatan
pembentukan PPD sesuai tahap awal/jadwal sebagaimana terlampir sebanyak
Rp1.614.825.000.
Bahwa
Memo yang dibuat oleh terdakwa diatas bertentangan dengan pasal 44 ayat
(1) Peraturan Mendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengeluaran
belanja hiba keungan daerah berbunyi sebagaimana dimaksud dalam pasa 42
bersifat bantuan yang tidak mengikat/tak secara terus-menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
Selain itu, dan juga harus dibuatkan naskah perjanjian hibah daerah
(NPHD) diatas dalam pasal 10 ayat 3 Peraturan Mendagri No. 44/2007
tentang pedoman pengolahan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Mendagri No. 57 tahun 2009 tentang
perubahan atas Peraturan Mendagri No. 44 tahun 2007 tentang pedoman
pengolahan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berbunyi
naskah perjanjian hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1
ditandatangani oleh Kepala Daerah atas nama Pemda dan Ketua KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota atas nama KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
Hasil
audit BPK Perwakilan Provinsi Papua untuk dana hibah APBD Kabupaten
Lanny Jaya tahun 2010 berdasarkan surat No 47 C/LHP: KDK JYP/12/2011
tanggal 19 Desember 2011 tentang LHP atas Laporan Keuangan Pemda Lanny
Jaya tahun 2010 sebesar Rp3.216.250.000 yang dinikmati terdakwa atau
orang lain atau koorperasi.
Sedangkan
terdakwa JW sebagai Penjabat Bupati Lanny Jaya tanggal 26 September
2010 isi disposisi perihal proses dana Sekretariat KPU ditujukan kepada
Dinas Keuangan dan Pendapatan Kabupaten Lanny Jaya segera dicairkan dana
bantuan Pemilukada Sekretariat KPU Lanny Jaya senilai Rp500 Juta.
Setelah
pembacaan tuntutan, sidang selanjutnya diskorsing dan akan dilanjutkan
pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terhadap
tuntutan JPU. [nur]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar