SURAT PENGAKUAN PIMPINAN OPM ,ENDEN WANIMBO DAN PUROM OKIMAN WANDA.BAHWA BUPATI BERIKAN DANA 200 JUTA MELALUI TUAN ATIS WENDA PD TANGGAL 24 NOVEMBER 2013.
Bupati Lanny Jaya
,Befa Jigibalom Di Ketahui Telah Melakukan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
.Dimana Dirinya Telah Memberikan Uang 200 Juta Kepada Pimpinan Organisasi Papua
Merdeka - OPM. Saudara Enden Wanimbo Dan Purom Wenda Untuk Biaya Keberangkatan
Ke Papua Negunea –PNG.
Jakarta
,04 Oktober 2014 - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda
Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua (KONPAK),Detius Yoman, meminta Kepala
Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia ( KAPOLRI ) ,segera tangkap dan adili
,Bupati Lanny Jaya ,Befa Jigibalom, atas kejahatan Terhadap Keamanan Negara, melakukan Tindak Pidana Korupsi Keuangan
Negara, pelanggaran pemilu serta penyalahgunaan kewenangan .
Bupati Kabupaten Lanny Jaya ,Befa
Jigibalom mengikut serta mendanai Organisasi Papua Merdeka OPM sebesar 200
juta, tindak pidana korupsi dana hibah 16,764,400.000, memberhentikan dan
memilih Kepala Desa tanpa terhormat serta melanggar peraturan KPU pusat hari
libur nasional atau hari tenang serta melakukan pelanggaran pemilu yakni,
Pilgub Papua tahun 2012, Pileg 2014 dan Pilpres 2014.
Dilihat dari
kasus ini ,Bupati Lanny Jaya saudara befa jigibalom telah merusak tatanan
kehidupan Warga Negara dan melanggar hukum . Setidaknya kepala daerah menghargai
dan menjaga keamanan Negara seutuhnya dan mengunakan keuangan Negara untuk
kepentingan masyarakat . Sesuai dengan amanat UU RI NOMOR 32 TAHUN 1999 tentang mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945; memegang teguh
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; menghormati kedaulatan rakyat
menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; meningkatkan taraf
kesejahteraan rakyat; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; yang
kedua , melakukan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Negara . bupati lanny jaya
befa jigibalom dinilai melakukan pelanggaran
Undang-Undang RI.Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU
RI NO 31 Tahun 1999 Tentang : Tindak Pidana Korupsi , ,UU RI. No 32
Tentang Pemerintah Daerah dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP)
BAB 1
tentang : kejahatan terhadap keamanan negara pasal 107e (uu no 27/99)
bagian b. barabg siapa yang mengadakan hubungan dengan atau
memberikan bantuan kepada organisasi baik didalam maupun di luar negeri
dengan
tujuan mengulingkan pemeritah yang sah. bupati telah terlibat karena
dirinya
telah mendanai kelompok Organisasi Papua Merdeka –OPM sebesar 200 juta.
Kasus bupati
lanny jaya befa jigibalom,kami sudah laporkan kepada penegak hukum dan keamanan
Negara yakni : KAPOLRI,KPK RI, MENKOPOL HUKUM RI,BADAN INTELJEN NEGARA, TNI
AD,TNI AU,TNI AL. serta Kapolda Papua dan Pangdam 17 Cendrawasih Papua.
Saya selaku
pelapor dan mewakili masyarakat papua pada umumnya dan masyaraat lanny jaya
pada khususnya ,mendesak Kapolri ,Kabareskrim Polri ,Dirjen Tipikor Polri dan Kapolda
Papua segera tangkap dan adili Bupati Kabupaten
Lanny Jaya, saudara Befa Jigibalom.
Kami minta supaya
penegak hukum KAPOLRI PUSAT, KPK RI ,KEJAGUNG
RI, MK RI, MA RI ,KAPOLDA PAPUA,PANGDAM 17 CENDRAWASIH, TNI AD,TNI AU,TNI AL, BADAN
INTELJEN NEGARA ,MENKOPOL HUKUM ,PERSIDEN RI,DPR RI, dan MENDAGRI ,mengadili
,menghukum ,mencabut jabatan sebagai Bupati Kabupten Lanny Jaya dan mencabut
hak politiknya karena dirinya telah melakukan kejahatan terhap Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar