Kamis, 23 Oktober 2014

Bupati Lanny Jaya ,Befa Jigibalom Di Ketahui Telah Melakukan Kejahatan

 













Bupati Lanny Jaya ,Befa Jigibalom Di Ketahui Telah Melakukan Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara .Dimana Dirinya Telah Memberikan Uang 200
Juta Kepada Pimpinan Organisasi Papua Merdeka - OPM. Saudara Enden
Wanimbo Dan Purom Wenda Untuk Biaya Keberangkatan Ke Papua Negunea
–PNG.

Jakarta ,04 Oktober 2014 - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Pancasila
Anti Korupsi Provinsi Papua (KONPAK),Detius Yoman, meminta Kepala
Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia ( KAPOLRI ) ,segera tangkap dan
adili ,Bupati Lanny Jaya ,Befa Jigibalom, atas kejahatan Terhadap
Keamanan Negara,  melakukan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Negara,
pelanggaran pemilu serta penyalahgunaan kewenangan .

Bupati Kabupaten Lanny Jaya ,Befa Jigibalom mengikut serta mendanai
Organisasi Papua Merdeka OPM sebesar 200 juta, tindak pidana korupsi
dana hibah 16,764,400.000, memberhentikan dan memilih Kepala Desa
tanpa terhormat serta melanggar peraturan KPU pusat hari libur
nasional atau hari tenang serta melakukan pelanggaran pemilu yakni,
Pilgub Papua tahun 2012, Pileg 2014 dan Pilpres 2014.

Dilihat dari kasus ini ,Bupati Lanny Jaya saudara befa jigibalom telah
merusak tatanan kehidupan Warga Negara dan melanggar hukum .
Setidaknya kepala daerah menghargai dan menjaga keamanan Negara
seutuhnya dan mengunakan keuangan Negara untuk kepentingan masyarakat
. Sesuai dengan amanat UU RI NOMOR 32 TAHUN 1999 tentang
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945; memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
menghormati kedaulatan rakyat menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan; meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; yang kedua ,
melakukan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Negara . bupati lanny jaya
befa jigibalom dinilai  melakukan pelanggaran Undang-Undang  RI.Nomor
28 Tahun 1999  tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU RI NO 31 Tahun 1999 Tentang  :
Tindak Pidana Korupsi , ,UU RI. No 32 Tentang Pemerintah Daerah dan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) BAB 1 tentang : kejahatan
terhadap keamanan negara pasal 107e (uu no  27/99) bagian b. barabg
siapa  yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada
organisasi baik didalam maupun di luar negeri dengan tujuan
mengulingkan pemeritah yang sah. bupati telah terlibat karena dirinya
telah mendanai kelompok Organisasi Papua Merdeka –OPM sebesar 200
juta.
Kasus bupati lanny jaya befa jigibalom,kami sudah laporkan kepada
penegak hukum dan keamanan Negara yakni : KAPOLRI,KPK RI, MENKOPOL
HUKUM RI,BADAN INTELJEN NEGARA, TNI AD,TNI AU,TNI AL. serta Kapolda
Papua dan Pangdam 17 Cendrawasih Papua.

Saya selaku pelapor dan mewakili masyarakat papua pada umumnya dan
masyaraat lanny jaya pada khususnya ,mendesak Kapolri ,Kabareskrim
Polri ,Dirjen Tipikor Polri dan Kapolda Papua segera tangkap dan adili
Bupati  Kabupaten Lanny Jaya, saudara Befa Jigibalom.
Kami minta supaya  penegak hukum KAPOLRI PUSAT, KPK RI ,KEJAGUNG RI,
MK RI, MA RI ,KAPOLDA PAPUA,PANGDAM 17 CENDRAWASIH, TNI AD,TNI AU,TNI
AL, BADAN INTELJEN NEGARA ,MENKOPOL HUKUM ,PERSIDEN RI,DPR RI, dan
MENDAGRI ,mengadili ,menghukum ,mencabut jabatan sebagai Bupati
Kabupten Lanny Jaya dan mencabut hak politiknya karena dirinya telah
melakukan kejahatan terhap Negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar