Sabtu, 25 Oktober 2014

Dua Pejabat Pemprov Papua Dituntut 6 Tahun


Taksir item ini

Dua Pejabat Pemprov Papua Dituntut 6 Tahun

JAYAPURA[PAPOS]-Dua pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yakni terdakwa  berinisial DW (45) selaku mantan Plt. Bupati  Lanny Jaya tahun 2010, saat ini Asisten I Sekda Provinsi Papua dan JW  (45) selaku  mantan Penjabat Bupati Lanny Jaya tahun 2010, sekarang Kepala Badan Perzinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Provinsi Papua, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 6 Tahun .
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketui Marthinus Balla, SH didampingi  Anggota Majelis Hakim masing-masing Petrus Maturbongs, SH.MH, dan Linn Carol Hamadi, SH, serta Panitia Pengganti Ahab Pallora, SH di Pengadilan Tipikor Jayapura, Rabu (15/10/2014) ,  JPU Yulius Teuf, SH dalam uraian tuntutannya  menyebutkan,  bahwa perbuatan terdakwa sesuai fakta-fakta dipersidangan menimbulkan kerugiaan bagi keuangan negara/keuangan daerah sesuai hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Papua untuk dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 berdasarkan surat No 47 C/LHP/XIX/JYP 12/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang LHP  atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 sebesar Rp 3.216.250.000.
Karena itu akibat perbuatan itu, terdakwa DW dan JW terbukti kuat melanggar  pidana  dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 33 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.33 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dikatakan JPU, terdakwa DW pada 22 Agustus 2010-2011 bertempat di Tiom, Kabupaten Lanny Jaya terdakwa bersama-sama dengan Banten Wenda, SE., M.Si, Yorpina Wakerwa, A.md.Bank, Yosias Radjabaycole, S.Sos, Esben Wakerwa, S.Pd,Constensi Runggerary, S.Sos, Albenius Wenda, S.Sos, Daniel Rante, S.Sos, Nico Rumbino, SE, yang perkara mereka telah  diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jayapura dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga telah dieksekusi dan bersama juga dengan Jhoni Way, S.Hut, M.Si, yang perkaranya  digunakan secara terpisah.
 Terdakwa DW sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau koorperasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.
  Pertama, terdakwa sebagai Plt. Bupati Lanny Jaya membuat Memo Plt. Bupati Lanny Jaya A/n. DW tanggal 22 Agustus 2010. Isi Memo Kadis PPKAD Kabupaten Lanny Jaya supaya dicairkan Dana Pemilukada tahap awal untuk kegiatan pembentukan PPD sesuai tahap awal/jadwal sebagaimana terlampir sebanyak Rp1.614.825.000.
Bahwa Memo yang dibuat oleh terdakwa diatas bertentangan dengan pasal 44 ayat (1) Peraturan Mendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengeluaran belanja hiba keungan daerah berbunyi sebagaimana dimaksud dalam pasa 42 bersifat bantuan yang  tidak mengikat/tak secara terus-menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan  yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
 Selain itu,  dan juga harus dibuatkan naskah perjanjian hibah  daerah (NPHD) diatas dalam pasal 10 ayat 3 Peraturan Mendagri No. 44/2007 tentang pedoman pengolahan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Mendagri No. 57 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri No. 44 tahun 2007 tentang pedoman pengolahan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berbunyi naskah perjanjian hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani oleh Kepala Daerah atas nama Pemda dan Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota atas nama KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.   
Hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Papua untuk dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya tahun 2010 berdasarkan surat No 47 C/LHP: KDK JYP/12/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang LHP atas Laporan Keuangan Pemda Lanny Jaya tahun 2010 sebesar Rp3.216.250.000 yang dinikmati terdakwa atau orang lain atau koorperasi.
Sedangkan terdakwa JW sebagai Penjabat Bupati Lanny Jaya tanggal 26 September 2010 isi disposisi perihal proses dana Sekretariat KPU ditujukan kepada Dinas Keuangan dan Pendapatan Kabupaten Lanny Jaya segera dicairkan dana bantuan Pemilukada Sekretariat KPU Lanny Jaya senilai Rp500 Juta. 
 Setelah pembacaan tuntutan, sidang selanjutnya diskorsing dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan JPU. [nur]
Terakhir diperbarui pada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar