Sabtu, 08 November 2014

Dua Saksi Ngaku Pencairan Dana Tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah


Kamis, 24 Juli 2014 01:25

Dua Saksi Ngaku Pencairan Dana Tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Sidang Lanjutan Kasus Dugaaan Korupsi oleh DW dan JW

IlustrasiJAYAPURA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi  dana Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya memanfaatkan APBD tahun 2010 senilai Rp11.4 Miliar yang melibatkan terdakwa DW dan JW (kini keduanya pejabat Pemprov Papua) kembali digelar.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Martinus Bala, SH., didampingi Anggota Majelis Hakim masing-masing Petrus Maturbongs, SH., MH., dan Linn Carol Hamadi, SH., serta Panitia Pengganti Ahab Pallora, SH.,  di Kantor Pengadilan Tipikor Jayapura, Rabu (23/7).
Menurut saksi Melkianus Arfayan selaku mantan Plt. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten Lanny Jaya dan Kabid Akutansi Dinas Pendapatan, Pengelolahan Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten Lanny Jaya serta saksi Joice Kogoya selaku Bendahara Hibah Dinas Pendapatan, Pengelolahan Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten Lanny Jaya mengaku dana Pemilukada Lanny Jaya senilai Rp11,4 Miliar itu dicairkan berdasarkan memo terdakwa DW dan JW selaku mantan Plt. Bupati Lany Jaya tahun 2010. Dan bukan atas dasar naskah perjanjian hibah daerah, bahkan hingga kini tak ada pertanggungjawabannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulius D. Teuf, SH., mengatakan perbuatan terdakwa DW dan JW melanggar hukum, karena walaupun ada memo dari Bupati, tapi tak ada naskah perjanjian hibah daerah. Seharusnya dibuat agar ada syarat-syarat yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah tentang penggunaan dan pertanggungjawannya dana Pemilukada Rp11,4 Miliar. Bahkan penggunaan dana tersebut hingga kini belum ada pertanggungjawabannya.
Pengacara Hukum terdakwa DW dan JW, Yance Salambauw, SH., berpendapat, kasus  dugaan korupsi  dana Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya Rp11,4 Miliar sebetulnya tak patut disidangkan. Pasalnya, berdasarkan keterangan-keterangan saksi terlihat jelas bahwa tak ada motif atau keterlibatan para terdakwa didalam penyalahgunaan keuangan negara. Tapi terjadi di tingkat penggunaannya, bukan terjadi pada saat prosesnya.
“Dan proses itu dapat kami buktikan dalam temuan BPK sama sekali tak menyebutkan tentang kesalahan-kesalahan dalam proses,” tukas Yance Salambauw, sembari menambahkan mungkin yang relevan mereka hanyalah saksi siapa yang menggunakan uang  itu. Sidang ditunda hingga 20 Agustus 2014 mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Mdc/don/l03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar