Jumat, 21 November 2014

Ini Hasil Mubes Miras dan HIV/AIDS Wilayah Adat Mee-Pago

Penulis : Yermias Degei | Jum'at, 21 November 2014 22:06 Dibaca : 172   Komentar : 1

Nabire, MAJALAH  SELANGKAH --
Masyarakat Wilayah Adat Meepago yang tersebar di  Kabupaten, Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, dan Mimika menggelar Musyawarah  Besar (Mubes) "Pemberantasan Minuman Keras (Miras), Narkoba serta  Penanggulangan HIV/AIDS di Wilayah Adat Meepago" selama empat hari, 17-20 November 2014, di Gereja Katolik Kristus Raja, Siriwini, Nabire, Provinsi Papua.

Mubes yang dihadiri ribuan orang ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe. Pada pembukaan Mubes,  enam Bupati Wilayah Adat Meepago menandatangani sebuah kesepakatan bersama untuk pemberantasan minuman keras dan penanggulangan HIV/AIDS di hadapan gubernur dan ribuan orang.

Usai dibuka pada Senin (17/11/14), Gubernur Papua menyampaikan materinya secara singkat.  Selanjutnya, sejumlah tokoh memaparkan materi  dari berbagai perspektif tentang  "Pemberantasan Minuman Keras (Miras), Narkoba serta  Penanggulangan HIV/AIDS di Wilayah Adat Meepago" selama 2 hari, 18 dan 19 November 2014.

Mareka  antara lain Ketua Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Papua, drh. Costan Karma;  Ketua Sinode Kingmi  Papua, Pdt. Dr. Benny Giay;  Uskup Keuskupan Timika, Mgr. Jhon Philip Saklil; Kepala-kepala Dinas Kesehatan dari 6 Kabupaten;  dokter senior,  dr. Gunawan Inkokusumo; Kepala Dinas Kesehatan Merauke; dan sejumlah peneliti, intelektual dan dan aktivis LSM.

Setelah semua materi selesai disampaikan,  pada 20 November 2014, peserta Mubes dibagi dalam komisi-komisi  untuk membahas dan merumuskan rekomendasi-rekomendasi  "Pemberantasan Minuman Keras (Miras), Narkoba serta  Penanggulangan HIV/AIDS di Wilayah Adat Meepago".  Hasil pleno  dibahas dan ditetapkan dalam sidang yang dipimpin oleh 11 orang di bawah pimpinan Pastor Nato Gobay, Pr.

Setelah seluruh rekomendasi diterima oleh peserta dan ditetapkan, dokumen rekomendasi diserahkan kepada tim perumus untuk merumuskan hasil Mubes. Dalam waktu sekitar 2 jam, tim perumus yang terdiri dari  Pastor Nato Gobai. Pr;  Pdt Dr Yance Nawipa.M.Th; Yones Douw; Andreas Goo; John Giyai; Oktovianus Pogau; Agus Zonggonau, S.P, M.Si; dan Frans Tekege merumuskan hasilnya.

Pada pukul 19:00 WIT, hasil Mubes yang  telah dirumuskan oleh tim perumus
dideklarasikan. Deklarasi hasil Mubes dibacakan oleh Yones Douw dan disambut dengan tepuk meriah.

Mubes ditutup resmi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kesbangpolmas, Ayub Kayame.

Berikut Deklarasi Hasil Mubes:


DEKLARASI HASIL MUBES PEMBERANTASAN MIRAS, NARKOBA DAN
PENCEGAHAN HIV/AIDS DALAM ENAM KABUPATEN DI WILAYAH ADAT MEE-PAGO

NABIRE, 17-20 NOVEMBER 2014


SATU: Bahwa untuk menjamin hak-hak asasi manusia di Wilayah Adat Mee Pago;

DUA: Bahwa untuk melestarikan kehidupan keturunan umat manusia di Tanah Papua;

TIGA:
Bahwa untuk menghargai dan mengakui harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan;

EMPAT:
Bahwa untuk melindungi, berpihak dan memberdayakan Orang Asli Papua sebagai insan ciptaan Tuhan;


Maka, Musyawarah Besar dalam rangkah Pencegahaan HIV/AIDS dan Pemberatansan Minuman Keras,

MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN BAHWA:


SATU: Berdasarkan pelaksanaan UU OTSUS, Perdasi/Perdasus, dan Perda 6 Kabupaten, maka MUBES Mee Pago telah membentuk TIM EKSEKUSI MIRAS untuk memberantas MIRAS di Wilayah Adat Mee Pago, sehingga MUBES meminta kepada Pemerintah Daerah 6 Kabupaten untuk mencabut Perda tentang Ijin Penjualan MIRAS, Praktek Prostitusi (Lokalisasi, penginapan gelap/kumpul kebo, rumah kost), Panti Pijat, Praktek Diskotik, Caf, BAR, Togel, Aibon, alkohol, dan Narkoba di Wilayah Adat Mee Pago dan segera mengeluarkan Perda Baru tentang Larangan Penjualan MIRAS, MIRAS, Praktek Prostitusi (Lokalisasi, penginapan gelap/kumpul kebo, rumah kost), Panti Pijak, Praktek Diskotik, Caf, BAR, Togel, Aibon, alkjohol, dan Narkoba di Wilayah Adat Mee Pago.

DUA: Kepada seluruh masyarakat adat wilayah Mee Pago segera melakukan pencegahaan dan penanggulangan terhadap HIV/AIDS serta meminta kepada Pemerinntah Daerah dan SKPD terkait untuk segera menurunkan tingkat frekwensi penderita HIV/AIDS, melakukan pelayanan secara serius kepada para penderita HIV/AIDS, dan membentuk TIM POJKA untuk Pencegahaan dan Pemberantasan HIV/AIDS di Wilayah Adat Mee Pago dalam kemitraan antara Pemerintah Daerah, KPA Daerah, LSM, dan Gereja.

TIGA: Hasil MUBES HIV/AIDS dan MIRAS ini melahirkan sebuah Lembaga LP2MAM yang bekerja di seluruh Wilayah Adat Mee Pago, dalam rangka menindaklanjuti Keputusan-keputusan MUBES sehingga kemitraan, koordinasi dan kerjasama antara pemerintah propinsi, pemerintah daerah 6 kabupaten dengan LP2MAM untuk mengawal, mengawasi, memproteksi, melindungi, memihak, dan memberdayakan masyarakat dengan membebankan biaya kepada APBD Propinsi dan APBD 6 Kabupaten di Wilayah Adat Mee Pago.

EMPAT: Pelaksanaan Amanat MUBES HIV/AIDS dan MIRAS ini dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak terhitung Hari Kamis, Tanggal 20, Bulan November Tahun 2014 di Nabire. Jika amanat MUBES HIV/AIDS dan MIRAS ini tidak segera dilaksanakan sampai batas waktu 6 bulan, maka seluruh Masyarakat Adat Wilayah Mee Pago akan melakukan aksi massa Damai dan eksekusi Hasil MUBES dengan meminta pertanggungjawaban resmi dari Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah 6 Kabupaten di Wilayah Adat Mee Pago.

Keputusan ini ditetapkan di Nabire, 20 November 2014

Tertanda Tim Perumus:

Pastor Nato Gobai. Pr;
Pdt Dr Yance Nawipa.M.Th;
Yones Douw;
Andreas Goo;
John Giyai;
Oktovianus Pogau;
Agus Zonggonau, S.P, M.Si; dan
Fransiskus Tekege.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar