Rabu, 05 November 2014

Kejari Wamena Tahan Lima Tersangka Korupsi

Selasa, 04 November 2014 01:08

Kajari Wamena, D. F Nalle, S.H., didampingi Kasi Pindsus I Ketut Hasta Dana, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada wartawan, Senin kemarinWAMENA - Kejaksaan Tinggi (Kejari) Wamena secara resmi menahan 5 orang tersangka kasus Korupsi dalam kasus yang berbeda Senin (3/11) siang kemarin. Penahanan lima orang itu adalah OP, YT, SP, AH dan IT. OP sendiri merupakan bendahara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Yahukimo, sedangkan YT dan tiga orang lainnya ditahan karena keterlibatan dalam Pembangunan PLTH Kabupaten Yalimo tahun anggaran 2013.
Kepala Kejaksanaan Tinggi Wamena D. F Nalle, SH., didampingi Kasi Pindsus I Ketut Hasta Dana, SH., MH., mengatakan, OP yang notabene bendahara Kantor Departemen Agama (Depag) Yahukimo itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Wamena karena terbukti menyalahgunakan dana di kantor Depak Yahukimo senilai Rp1 Miliar lebih sejak tahun 2008 hinga tahun 2011. Sementara YT (Kepala Dinas Pekerjaan Umum ) Yalimo bersama dengan anak buahnya SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjanaan Umum Yalimo IW Konsultan Pengawas dan AH Kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan  PLTH  Kabupaten Yalimo tahun anggaran 2013.

“Tujuan kita menahan kelima tersangka ini sebagaimana di atur dalam pasal 21 KUHP agar mempermudah proses persidangan dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dengan adanya penahanan ini kita harapkan bisa mempermudah prosesnya hingga pada persidangan,” ujar Kajari Wamena D.F. Nalle kepada Wartawan siang kemarin di Wamena usai menahan kelima tersangka tersebut
Dikatakan Kajari Wamena, pihaknya harus menahan dan menetapkan kelima orang itu dalam kasus korupsi kegiatan yang berbeda karena secara terbukti melanggar pasal 2 dan pasal  3 Undang-undang nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman bagi kelima tersangka ini bisa mencapai maksimal 20 tahun,” katanya singkat.
Kajari Wamena mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan bertambah setelah pihaknya menyelidiki secara intensif terhadap kelima tersangka korupsi tersebut dalam kasus yang berbeda itu. untuk memperkuat dokumen hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Kejari Wamena selama ini untuk dua kasus tersebut Kajari juga sudah perintahkan untuk mencari dan memeriksa data-data yang akurat yang ada kaitannya dengan dua kasus korupsi di dua kabupaten berbeda itu.
Kajari Wamena mengutarakan, akibat tindakan bendahara Kantor Departemen Agama Kabupaten Yahukimo berinisial OP itu kerugian Negara mencapai Rp1 Miliar lebih. Sedangkan Kepala Dinas PU Yalimo dan ketiga orang lainnya itu ditetapkan sebagai tersangka karena dalam Proses pembangunan PLTH Yalimo tahun anggaran 2013 tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp5 Miliar lebih.
Ketika Kajari Wamena ditanya lebih jauh mengenai kasus PLTH Yalimo 2013 yang menyeret Kepala Dinas PU bersama tiga orang lainnya yang dalam tugas dan peran masing-masing berbeda itu apakah masuk dalam kasus Fiktif dengan nada diplomatis Kajari mengatakan dari hasil pemeriksaan memang terbukti ada tindakan penyalahgunaan yang mengarah pada perbuatan fiktif.(kri/don)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar