Sabtu, 08 November 2014

Maki WPTP Minta Tangkap 3 Oknum Anggota DPRD Lanny Jaya

Senin, 24 Jun 2013 07:50

Ditulis oleh  redaksi binpa
JAYAPURA - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia  Wilayah Pegunungan Tengah, Provinsi Papua (Maki WPTPP), Detius Yoman, meminta kepada Kejati Papua untuk menangkap 3 oknum anggota DPRD Lanny Jaya, diantaranya, Udien Jikwa dan Terius Jigibalom, serta Jemis Kogoya, SIP. Pasalnya, pihaknya menduga kuat keduanya terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp 11,400.000.000, - (Tahun 2010), dan Rp 15 M (Tahun 2012).
Pihaknya menduga karena, Udien Jikwa selaku Ketua Pansus DPRD Lanny Jaya, Terius Jigibalom selaku Sekretaris Pansus DPRD Lanny Jaya, dan Jemis Kogoya, SIP sebagai anggota Pansus DPRD Lanny Jaya, yang mendorong dan turut melaporkan ke Kejati Papua untuk diusut tuntasnya dana hibah tersebut, termasuk ketiganya berkeinginan para koruptor dana hibah di tangkap dan dipenjarakan. Namun belakangan kedua kembali meminta Kejati Papua untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap 3 anggota KPU Lanny Jaya yang kini ditahan, yang masing-masing, Yossias Raja Baicole, S.Sos, Baiten Wenda, SE,M.Si dan Yospina Wakerkwa.
 “Kami heran dan pertanyakan ada apa sebenarnya dibalik keinginan ketiga wakil rakyat DPRD Lanny Jaya tersebut,” ungkapnya kepada Bintang Papua di kediamannya di Perumnas III Waena, Minggu, (23/6) kemarin.

Atas hal itu, dirinya menyayangkan ada sikap oknum anggota DPRD Kabupaten Lannya Jaya yang mendatangani Kejati Papua untuk meminta penangguhan penahanan terhadap 3 anggota KPU Lanny Jaya tersebut. Tentunya disini dirinya mempertanyakan ada apa sebenarnya, dan ada kepentingan apa para oknum anggota DPRD tersebut
Menurutnya, para oknum anggota DPRD seperti itu adalah para TPN/OPM berdasi yang sesungguhnya yang selama ini turut mendukung tindak pidana korupsi di Lanny Jaya, karena tidak memainkan perannya selaku wakil rakyat secara baik, malah lebih mementingkan kepentingan pribadi semata dan mengorbankan kepentingan rakyat.
Terhadap hal itu, dirinya meminta kepada Kejati Papua untuk tidak memenuhi keinginan para oknum anggota DPRD Lanny Jaya tersebut, apalagi ketiga tersangka tersebut kenyataannya telah habis masa jabatannya, sehingga tidak ada beban lagi dalam pekerjaannya selaku anggota KPU Lanny Jaya.
“Kami minta Kejati Papua agar jangan bersekongkol dengan siapapun demi menegakan aturan di Negara ini, dan juga membuat rakyat percaya bahwa masih ada penegak hukum yang benar-benar taat pada hukum. Para oknum-oknum anggota DPRD Lanny Jaya seperti itu yang rakus uang. Aneh dengan DPRD ini, karena yang mensahkan anggaran tapi tidak bisa mengontrol penggunaan anggarannya. Kami menolak dengan tegas adanya penangguhan penahanan terhadap 3 tersangka tersebut,” tukasnya.(nls/achi/l03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar