Selasa, 25 November 2014

Wacana Otsus Dihapus, Kepala Daerah Ketakutan

Sabtu, 22 November 2014 03:07

Panus Jingga: Sebab Selama ini Mereka Tak Dapat Memanfaatkan Otsus 

JAYAPURA - Wacana akan dihapusnya Otsus Papua setelah berlangsung selama 13 tahun,  terus menuai banyak komentar. Kali ini, komentar kritis itu datang dari Dosen Fakultas Teknik UNCEN Panus Jingga. Ia tak yakin jika wacana meniadakan atau menghapus Otsus itu dapat diwujudkan. Meskipun demikian, wacana penghapusan Otsus itu telah membuat para kepala daerah di Papua jadi ketakutan.
Dikatakan menghapus Otsus tidak segampang yang diwacanakan, pasalnya status Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Papua itu masa berlakunya 25 tahun. Dan itu didukung  dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.   Dimana sampai saat ini implementasi Otsus itu sendiri sudah 13 tahun,. Artinya sisa waktu 11 tahun lagi masa Otsus.
Namun disayangkan 13 tahun Otsus ada tak pernah dirancang baik melalui Perdasi maupun Perdasus, terbukti sampai hari ini Perdasi Perdasus tidak ada, dapat diibaratkan, Undang- undang Otsus itu tanah dan batu dimana roh dari Otsus itu diwujudkan dalam lembaga representatif MRP. “Satu sisi kehadiran Undang-undang Otsus Papua itu ruang untuk merancang Perdasi dan Perdasus belum ada,” ujar Panus Jingga, Jumat (21/11/2014) di Kotaraja.

Tak adanya ruang untuk merancang Perdasi dan Perdasus dari Otsus Papua, menyebabkan segala hal masih diintervensi Pusat. Kalaupun kemudian muncul wacana di ruang publik  untuk meniadakan Otsus di Papua sebagaimana diungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bahwa Pemerintah Pusat akan meniadakan Otsus, saya berpendapat tidak mungkin Pemerintah Pusat secara sepihak meniadakan Otsus di Papua mengingat implementasi Otsus sudah nampak di Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua.
Ketika Otsus akan ditiadakan, berarti Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden akan  mengeluarkan Perpu pengganti Undang-undang Otsus Papua. Panus Jingga melihat, wacana meniadakan Otsus di Papua telah membuat sejumlah orang ketakutan termasuk pimpinan daerah ini.  “Pimpinan daerah ini sekarang ketakutan karena mereka tidak memanfaatkan kebaikan dari Otsus itu sendiri, ujar Panus. “Saya melihat Kepala Daerah tidak siap ketika Otsus ditiadakan, artinya Kepala Dearah juga tak siap karena sejumlah sarana prasarana infrastruktur belum dibangun di Kabupaten/ Kota,”katanya.
Ketika Kepala Daerah yakin dengan Otsus dia sudah bisa membangun infrastruktur didaerahnya baik jalan, jembatan, infrastruktur Pendidikan, Kesehatan dan lainnya, maka dia  yakin dan siap ketika ada Wacana Otsus ditiadakan oleh Pemerintah Pusat. Namun yang terjadi sekarang, banyak Kepala daerah tak siap karena sejumlah infrastruktur belum dibangun. “Ketika infrastruktur siap. Cabut, silahkan saja,”ujar Master lulusan ITB Bandung ini. Kepala daerah menurut Panus tak perlu takut kalau memang mereka sudah membangun sesuai harapan Pemerintah Pusat, ya silahkan cabut, tak mungkin melawan konstitusi yang ada. Lebih lanjut Panus mengatakan, wacana  Otsus ditidakan perlu ditanggapi segera DPRP dan Gubernur dengan duduk bersama untuk evaluasi mengapa Otsus mau dicabut/ ditiadakan. Kalau dicabut apa solusi yang ditawarkan negara serta implikasinya seperti apa. Dia mengatakan, ketika Otsus ditiadakan dampaknya akan luar biasa. Sementara di Kabupaten/Kota tak ada dana tambahan selain Otsus, sehingga kalau Otsus dicabut maka kembali ke nol.
Gubernur juga pernah menyatakan, kalau Otsus ditiadakan, maka Papua perlu diberikan kewenangan mengelola Sumber Daya Alamnya. Menurut Panus kewenangan mengelola SDA di sebuah Provinsi, gubernur berada pada posisi mengelola sumber daya alam golongan C sementara SDA vital golongan minyak dan gas A dan B dikelola Pemerintah Pusat. Dalam Undang-undang Minerba hal itu diatur jelas, terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Otsus Papua telah membuat Orang Papua royal, kebiasaan bertani telah ditinggalkan, lebih baik Otsus ditiadakan supaya Orang Papua bekerja tidak royal lagi. Ketika tidak ada solusi, sendirinya Dialog Jakarta Papua akan terjadi. (Ven/don/lo1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar