Rabu, 05 November 2014

Korupsi Rp4,7 M, Kepsek Madrasah Nimbrokrang Dituntut 4 Tahun


Selasa, 04 November 2014 01:06

Terdakwa Fathor, S.Ag., M.Pd., selaku Kepsek Madrasah Nimbrokrang ketika sidang tuntutan di Kantor PN Klas I A Jayapura, Senin (3/11). JAYAPURA – Terdakwa Fathor, S.Ag., M.Pd., (45) selaku Kepsek Madrasah Aliayah Negeri Nimbrokrang, warga Blok E Barat, Distrik  Nimbrokrang, Kabupaten Jayapura  dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 Juta dan subsidair 3 bulan  kurungan, ketika sidang kasus dugaan korupsi APBNP tahun 2011 senilai Rp4,7 Miliar di Kantor Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, Senin (3/11) kemarin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irianto P. Utama, S.H., M.Hum., didampingi Elisa B. Titahena, S.H., M.H., dan Linn Carol Hamadi, S.H.
Menurut JPU Chatarine S. Broto Dewi, S.H., dalam tuntutannya mengatakan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999. 
Dikatakan JPU, pekerjaan pengadaan peralatan Hydrodinamika pada Madrasah Aliayah Negeri Nimbrokrang tahun anggaran 2011 senilai Rp1.522.248.00.
Kemudian Madrasah Aliayah Negeri Nimbrokrang mendapat APBNP Rp1.741.500.00. Kemudian pada 11 November 2011 dilakukan DIPA Madrasah Aliayah Negeri Nimbrokrang sehingga anggaran berubah menjadi Rp3.263.784.00.
Didalam perincian DIPA tersebut tercantum output peralatan labolatorium Madrasah Aliayah Negeri Nimbrokrang Rp270 Juta, masing-masing pengadaan labolatorium komputer Rp80 Juta, pengadaan labolatorium bahasa Rp90 Juta dan pengadaan labolatorium IPA Rp100 Juta.
Selanjutnya sekitar Oktober 2011 terdakwa Fathor, menghubungi saksi Hardyanto selaku Direktur CV Abiezer Papua via ponsel menawarkan pekerjaan pengadaan labolatorium IPA Rp100 Juta. Kemudian saksi Hardyanto menyerahkan dokumen-dokumen perusahaan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diserahkan kepada Jamaludin selaku pejabat  pengadaan yang selanjutnya setelah 7 hari dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pengadaan labolatorium IPA yang ditandatangani oleh terdakwa. Terdakwa juga menunjukan  secara langsung pekerjaan pengadaan labolatorium komputer dan pengadaan labolatorium bahasa yang dikerjakan oleh CV Putra Perkasa, dimana perusahaan tersebut  dipinjamkan saksi dari Fera Thomas Tanduk melalui Abdul Kadir untuk mengerjakan pengadaan labolatorium komputer dan pengadaan labolatorium bahasa dengan memberikan fee atau komisi sebanyak 3 persen diluar pajak.
Selanjutnya saksi Hardyanto menyiapkan surat-surat atau dokumen-dokumen perusahaan  untuk melakukan pekerjaan dan pengadaan labolatorium komputer dan pengadaan labolatorium bahasa yang dikerjakan oleh CV. Putra Perkasa. Sidang dilanjutkan pada Senin (10/11) mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa. (mdc/don)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar